Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memproses dugaan penghinaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta.
Brigjen Agus Andrianto Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, hari ini pihaknya sudah mendapat keterangan dari Ahok, selaku pihak yang dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam.
“Hari ini, Pak Ahok menjelaskan seperti apa kejadian, ucapan yang disampaikan di Pulau Seribu. Kami juga sudah memeriksa keaslian rekaman video yang tersebar di dunia maya. Hasilnya, video itu asli, hanya ada yang dipotong saja,” ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Bareskrim, lanjut Agus, juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai punya kemampuan untuk memberi masukan, soal kasus “Al Maidah ayat 51”.
“Minggu ini akan memanggil orang-orang yang punya kapasitas ahli bahasa, ahli agama, kemudian ahli pidana, untuk ada atau tidaknya unsur penghinaan dalam video tersebut.” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat, Ahok sudah menghina Al Quran dan Ulama. Pendapat itu langsung membuat sejumlah ormas Islam melaporkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut ke polisi.
Sekadar diketahui, Ahok sebagai terlapor, hari ini mendatangi Kantor Bareskrim Polri, untuk mengklarifikasi ucapannya di Kepulauan Seribu, akhir September 2016. (rid/iss/ipg)