Dua orang dari Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur akan mengikuti jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, Rabu (30/3/2016).
“Ingin mengetahui melihat langsung proses persidangan gugatan ini seperti apa,” kata Dizar Alfarizi koordinator penghubung KY Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).
Dia menjelaskan, memantau yang dilakukan tersebut atas intruksi KY pusat. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengirim surat, meminta KY mengikuti jalannya proses sidang praperadilan. “Suratnya itu baru nyampai kemarin, dan ini merupakan permintaan langsung Kejati,” ujar dia.
Menurutnya, pihaknya memantau karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Maka nanti dari hasil sidang itu akan disampaikan perkembangannya setiap hari ke pusat. Proses jalannya persidangan juga akan analisis.
“Tidak ada intervensi apapun, disini kita akan memantau proses jalannya persidangan yang menjadi perhatian publik. Dan hasilnya nanti akan dianalisis pusat,” ujarnya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, dengan membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar pada tahun 2012.
Uang tersebut menggunakan dana Kadin Jatim yang merupakan kucuran dana dari Pemprov Jatim. (bry/iss/ipg)