Sabtu, 23 November 2024

Dua Kali Bos Jayanata Mangkir, DPRD Surabaya Akan Panggil Paksa

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Buchori Imron Wakil Ketua Komisi C. Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat mengenai bangunan cagar budaya di Jalan Mawar Nomor 10, Jumat (10/6/2016).

Sayangnya, bos PT Jayanata Kosmetika Prima kembali mewakilkan kehadirannya kepada Lilik Manajer Toko Jayanata di Jalan Mawar.

Buchori Imron Wakil Ketua Komisi C mengatakan, pihak Jayanata telah beritikad tidak baik. Menurutnya, orang yang mewakili tidak mengetahui apa-apa.

“Kami ini sudah wakil, kok ditemukan dengan wakil lagi. Enggak beres ini,” ujarnya usai rapat dengar pendapat yang berlangsung sangat cepat.

Meski perwakilan dinas-dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Pariwisata juga sudah hadir, tapi karena perwakilan Jayanata tetap Manajer Toko maka rapat segera ditutup oleh Ketua Komisi C.

Komisi C, kata Buchori, akan segera memanggil paksa Bos Jayanata. Termasuk, dalam waktu dekat dewan juga menyelidiki apa yang telah dilakukan Jayanata di balik perobohan rumah BCB di Jalan Mawar nomor 10 itu.

“Kami juga akan meminta Dinas-Dinas di Pemkot agar jangan ada perizinan yang dikeluarkan untuk Jayanata. Termasuk, izin mendirikan bangunan (IMB) itu bisa kami minta dicabut,” ujarnya.

IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, kata Buchori, bisa dicabut bila ternyata izin itu meresahkan warga, maupun tidak sesuai prosedur bisa dicabut. “Itu sudah ada di peraturan perundangan,” katanya.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs