Sabtu, 23 November 2024

Dua Bocah Pemukul Salim Kancil Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kedua terdakwa saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

ABD dan IY, dua terdakwa di bawah umur yang terlibat pemukulan terhadap Salim Kancil, aktivis tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, divonis tiga tahun enam bulan penjara, Kamis (28/4/2016).

“Memutuskan terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, ikut melakukan pengeroyokan, maka dihukum tiga tahun enam bulan penjara,” kata Tinuk Kushartati Ketua Majelis Hakim yang pimpin persidangan kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Dwi Novantoro Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu tujuh tahun penjara, dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP, 338 KUHP juncto 55, 351 ayat 1 juncto 55 atau 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto 55.

Hakim mempunyai pertimbangan lain terhadap kedua terdakwa yang masih berusia 16 tahun itu yaitu, selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif dan belum pernah menjalani hukuman.

Orang tua kedua terdakwa juga melampirkan surat keterangan, dengan berjanji akan mendidik anaknya. “Terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikan,” ujar Tinuk Kushartati.

Meski mendapatkan keringanan, hakim tetap menilai kedua terdakwa tetap bersalah, karena ikut terlibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang terluka. “Maka kedua terdakwa harus tetap menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan atas perbuarannya maka menjalani hukumannya di Lapas Blitar khusus anak-anak,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan kesaksian Tosan, aktivis tambang pasir yang juga menjadi korban, pada sidang sebelumnya, dirinya dan Salim Kancil menolak tambang pasir yang dikelola Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif, red).

Pada 10 September 2015, Tosan didatangi dan diserang sekelompok orang protambang bercelurit. Serangan kembali terjadi pada Sabtu, 26 September 2015.

Kedua terdakwa termasuk dalam rombongan orang yang mendatangi rumah dan melakukan pemukulan terhadap Tosan dan Salim Kancil. Akibat tindak kekerasan itu, Salim Kancil meninggal dunia. Sementara, Tosan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis. (bry/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs