Minggu, 19 Januari 2025

Dua Bandar Judi Online Beromzet Satu Miliar Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti judi online yang beromzet Rp1 miliar. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dua bandar judi online Malaysia dan Singapura dengan omzet Rp1 miliar, ditangkap anggota Ditreskrimsus, Polda Jatim. Mereka adalah PM (31) warga Ngoro, Mojokerto dan PR (41) warga Krembung, Sidoarjo.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat atas maraknya judi online, baik sepakbola maupun togel. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan polisi melakukan penangkapan.

“Yang tertangkap pertama adalah tersangka PM di sekitar Giant, Waru,” katanya, Senin (15/2/2016).

Saat ditangkap, kata Argo, tersangka membawa senjata air gun, yang diselipkan di balik bajunya. “Ketika diinterogasi, tersangka mengaku ikut club jadi anggota Garuda Sakti Shooting Club dan bisa menunjukkan surat izinnya,” ujar dia.

Ketika diinterogasi tersangka PM mengaku bekerjasama dengan PR. Pengakuan tersebut lantas dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka PR di rumahnya.

Menurut Argo, bisnis judi online dilakukan kedua tersangka ini sudah berjalan sejak tahun 2014, omzetnya setiap harinya Rp30 juta. “Kalau sebulan bisa hampir Rp1 miliar, jika sehari itu Rp30 juta,” kata dia.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan uang Rp50 juta, senjata air gun, bukti transfer transaksi judi dan berbagai jenis handphone serta buku tabungan. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
31o
Kurs