Tri Diah Torrisiah alias Susi narapidana Rutan Klas I Surabaya divonis hukuman mati dalam perkara narkoba dengan total 22 kilogram, oleh Kamarudin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/3/2016).
“Terdakwa terbukti dengan sengaja berkomplot melakukan pemufakatan kejahatan menjual dan mengedarkan narkoba yang diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, terdakwa divonis hukuman mati,” kata Komarudin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/3/2016).
Alasan majelis hakim memberikan hukuman mati terhadap Susi, karena terdakwa meski dalam tahanan masih berkomplot terlibat mengendalikan narkoba. Dengan cara menyuruh Aiptu Abdul Latif anggota Polsek Sedati (non aktif) jajaran Polres Sidoarjo dan pacarnya Indri Rahmawati untuk mengedarkannya (sudah divonis hukumam mati, red).
Mendapatkan vonis hukuman mati, Susi langsung menangis di depan Ketua Majelis Hakim, dan Amirul Bahri penasehat hukum terdakwa, akan mengajukan banding.
“Kami jelas akan banding mengenai vonis mati itu, karena klien saya tidak terlibat langsung, hanya mengenalkan terdakwa Abdul Latif dengan Yoyok (bandar),” kata Amirul Bahri penasehat hukum.
Sekadar diketahui, perkara narkoba melibatkan Tri Diah Torrisiah alias Susi berawal dari Indri Rachmawati ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015, dengan menemukan 5 poket sabu-sabu, dan 22 butir ekstasi.
Dikembangkan lagi, ternyata narkoba itu milik Aiptu Abdul Latif Polsek Sedati (non aktif), kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan. Polisi menemukan 13 kilogram, dan 9 kilogram dalam kemasan poket.
Dengan tertangkapnya Abdul Latif, akhirnya terkuak, kalau narkoba yang disimpan di tempat kos itu merupakan sisa dari 50 kilogram merupakan milik Susi, seorang narapidana di dalam Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. (bry/ipg)