Otto Hasibuan penasihat hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus Kopi Sianida, mempertanyakan analisa yuridis Tim Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kepada kliennya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam, Jaksa menyebut Jessica memasukkan 5 gram sianida, ke gelas kopi Vietnam, yang disiapkan untuk Wayan Mirna Salihin.
Otto menilai, Jaksa terlalu berani menyimpulkan keterangan saksi ahli, kalau Jessica memasukkan sianida.
“Saya kaget, kok berani sekali jaksa menyatakan Jessica memasukkan sianida sebanyak 5 gram ke gelas kopi yang kemudian diminum Mirna. Padahal saksi ahli tidak pernah mengatakan Jessica memasukkan sesuatu, tapi hanya melihat gerakan seakan-akan memasukkan sesuatu,” ujar Otto, di Gedung PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang berlangsung dari Rabu (5/10/2016) siang hingga malam hari kemarin, Jaksa menilai Jessica secara sah dan meyakinkan melakukan Pembunuhan Berencana, dan menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Setelah tuntutan dibacakan, Kisworo Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jessica, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, tanggal 12 Oktober mendatang. (rid/dwi)