Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA Buni Yani.
“Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis.
Dilansir dari Antara, Awi menjelaskan penyidik secara obyektif menilai Buni kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.
Secara subyektif, Buni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kita sudah lakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan,” ujar Awi.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).
Muannas Alaidid Ketua Kotak Adja mengatakan, pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta non aktif. (ant/tit/rst)