Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan status dirinya sebagai penerima suap.
“KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ujar Irman dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (17/9/2016).
Dalam keterangan tertulis tersebut, dia membantah apa yang sekarang sedang berkembang yang menempatkannya sebagai penerima suap.
“Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu,” katanya.
Dia mengaku tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Akan tetapi, juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.
“Maka, terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak,” katanya.
Dia juga meminta semua pihak tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut.
“Saya sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai,” katanya. (ant/tit)