Jumat, 22 November 2024

Dispendukcapil Surabaya Cantumkan Barcode di Surat Keterangan Pengganti e-KTP

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mulai menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga pemohon cetak e-KTP sejak 7 Oktober 2016 lalu.

“Jumlahnya sudah sangat banyak. Sudah ratusan. Kemarin cetak, hari ini saya tandatangani,” ujar Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Surabaya, Selasa (11/10/2016).

Surat Keterangan pengganti ini diberikan kepada warga pemohon pencetakan e-KTP karena adanya pemberitahuan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan Blangko e-KTP untuk sementara ini habis.

Suharto yang biasa dipanggil Anang, beberapa waktu lalu menyebutkan, Dispendukcapil masih menentukan fotmatur surat keterangan tersebut.

Format itu telah ditentukan, tidak jauh berbeda dengan format yang disarankan oleh Ditjen Dukcapil dalam surat Mendagri 471.13/10231/Dukcapil pada 29 September 2016 lalu.

Surat Keterangan pengganti ini, menurut Anang, dicetak di atas kertas HVS. Namun ada sedikit yang membedakan format yang dicetak oleh Dispendukcapil Surabaya.

Tertera barcode (kode batang) di bawah foto pemilik surat keterangan. Anang mengatakan, barcode ini dapat dipindai dengan ponsel yang mendukung pemindaian barcode.

“Nanti keluar NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik e-KTP. Tujuannya supaya lebih memudahkan petugas yang menerima untuk melakukan pengecekan keaslian surat keterangan itu,” katanya.

Anang memastikan, barcode tersebut hanya memuat NIK pemilik surat keterangan saja. Data-data kependudukan, tidak bisa muncul dengan memindai kode batang itu.

Perlu diketahui, Pemkot Surabaya telah mengubah sistem pelayanan e-KTP yang sudah memungkinkan proses perekaman e-KTP dalam waktu sehari. Dengan catatan, tidak ada masalah rekam data di database kementerian dalam negeri.

Sayangnya, turun surat Mendagri yang menyebutkan bahwa persediaan blangko e-KTP per 1 Oktober 2016 telah habis. Blangko ini diperkirakan tersedia kembali pada November 2016.

Karena itu, Kemendagri mengimbau Dispendukcapil di Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP yang berlaku selama enam bulan.

Surat Keterangan Pengganti e-KTP ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemilihan umum, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs