Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, masih melakukan proses Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Surabaya mengakui, justru belum mendengar kabar perpanjangan batas akhir perekaman e-KTP oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemarin, Minggu (12/9/2016) di Semarang, Tjahjo Kumolo Mendagri telah menyatakan penundaan batas akhir perekaman e-KTP, dari sebelumnya Akhir September 2016 menjadi pertengahan 2017 mendatang.
Penundaan ini karena masih tercatat sebanyak 22 juta penduduk Indonesia, yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Kami malah belum dengar itu. Tapi yang jelas, perekaman e-KTP lanjut terus. Nanti setelah Oktober juga masih lanjut, karena yang usia 17 juga bertambah,” ujarnya usai paripurna di DPRD Surabaya, Selasa (13/9/2016).
Perekaman e-KTP, dengan demikian akan terus berlanjut bahkan hingga akhir tahun 2016 ini. Sayangnya, pria yang biasa dipanggil Anang tidak menjelaskan lebih lanjut, kendala apa yang masih ditemui dalam proses rekam e-KTP di Surabaya.
Mengenai pencetakan e-KTP, Dispendukcapil berencana menambah alat cetak di dua kecamatan di Surabaya yang jumlah pemohonnya terus meningkat. Antara lain Krembangan dan Simokerto.
Sedangkan lima kecamatan yang sudah memiliki alat pencetakan e-KTP sendiri sejak bulan lalu, Kecamatan Semampir, Sawahan, Kenjeran, Tambaksari, dan Wonokromo.(den/iss)