Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengatakan, meskipun e-KTP mempunyai keterangan tertulis masa berlaku, namun sebenarnya masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi isu adanya batasan waktu masa berlaku yang kini beredar luas di masyarakat Rungkut.
“Ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013, e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya UU tetap dinyatakan seumur hidup,” kata Suharto kepada Radio Suara Surabaya.
Undang-Undang yang dimaksud Suharto adalah UU no 24 tahun 2013 pengganti UU no 23 tahun 2006, tentang perubahan pasal 101. Dalam pasal tersebut tertulis, e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ditetapkan berlaku seumur hidup.
Suharto juga mengatakan, dirinya sudah bertanya secara langsung kepada Camat Rungkut dan membantah mengenai surat edaran yang beredar hingga ke tingkat RW.
“Saya sudah mengecek dan menelepon Camat Rungkut perihal hal itu, itu tidak benar. Tidak pernah ada edaran untuk mengganti e-KTP yang masa berlakunya habis, karena masa berlakunya seumur hidup,” katanya
Selama data di e-KTP tidak berubah, kata Suharto, masyarakat tidak perlu mengganti e-KTP yang dimilikinya. Data tersebut meliputi alamat dan status perkawinan yang dimungkinkan untuk berubah.
Selain itu, kata Suharto, karena masa berlaku seumur hidup ini pula, pihaknya meminta institusi pemerintah, swasta, dan perbankan untuk tidak mempermasalahkan hal ini.
“Kemendagri dan beberapa instansi pusat sudah membuat kesepakatan dan mengedarkan perihal ini. Namun, mungkin bila ada pelayanan publik yang belum mengetahui, kami akan buat surat edaran kembali yang menyatakan e-KTP berlaku seumur hidup meskipun tertulis batas waktu. Ini termasuk perbankan,” kata Suharto.