Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur segera terjunkan tenaga pengawas untuk melakukan monitoring terhadap pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota UMSK).
“Tim pengawas ini akan bekerjasama dengan Disnaker kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh perusahaan yang di Jatim sendiri ada 37 ribu perusahaan,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Rabu (3/2/2016).
Dari data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja, saat ini memang banyak perusahaan yang tak menerapkan UMK meskipun tidak mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK. Mereka rata-rata melakukan upaya bipartit dengan menjalin kesepakatan di internal dengan pekerja.
“Ini sebenarnya tidak boleh, kalau ingin memberlakukan UMK ya harus mengajukan penangguhan. Kami imbau perusahaan bisa taat sehingga di kemudian hari mereka tidak berurusan dengan hukum karena tidak memberlakukan UMK,” kata Sukardo.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 4 tahun 2016, total perusahaan yang disetujui untuk menangguhkan pemberlakuan UMK 2016 hanyalah 89 perusahaan dengan total jumlah pekerja sebanyak 39 ribu orang. Sedangkan selebihnya, maka perusahaan di seluruh Jawa Timur harus memberlakukan UMK baru 2016.
Untuk penangguhan ini, memang tidak ada aturan pasti apakah perusahaan tersebut akan menggaji karyawannya sesuai UMK tahun 2015, atau malah di bawah UMK 2015. “Memang tidak menyebutkan angka, cuma besarnya gaji dasarnya kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja,” kata mantan Sekretaris DPRD Jawa Timur ini.
Sementara itu Johnson Simanjuntak Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengakui masih banyak perusahaan yang terpaksa tidak menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016.
“Aturan normatif hanya ada sedikit perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tapi di bawah sebenarnya banyak yang bipartit (pembahasan intrernal pengusaha dan buruh) dan tidak melakukan UMK,” kata Johnson.
Menurut dia, saat ini mayoritas pengusaha di Jawa Timur merasa keberatan dengan pemberlakuan UMK 2016, apalagi beban mereka kini bertambah dengan pemberlakuan upah sektoral di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
Dengan beratnya upah yang harus ditanggung pengusaha, ribuan pengusaha kata Johnson, terpaksa melakukan pembahasan di internal dengan menggunakan mekanisme bipartit yaitu kesepakatan antara buruh dan pengusaha untuk menggaji di bawah UMK. (fik/ipg)