Sabtu, 23 November 2024

Disnaker Mulai Roadshow Sosialisasikan Upah Sektoral

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa buruh mendesak upah sektoral. Foto : dok suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Jumat (15/1/2016) mulai melakukan roadshow kelima daerah ring satu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik untuk meminta bupati/walikota segera menetapkan sektor perusahaan guna mendukung Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang kini telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Pergub 80 tahun 2015 sudah ditetapkan sejak 31 Januari, tapi hingga kini belum ada Bupati/Walikota yang menetapkan sektor perusahaan. Kemarin saya ditugaskan Gubernur untuk segera roadshow,” kata Sukardo. Padahal, sama seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), upah sektoral harusnya juga bisa diberlakukan sejak Januari 2016 ini.

Menurut dia, upah sektoral tahun ini memang berbeda dengan upah sektoral yang ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut di Jawa Timur. Jika sebelumnya peraturan Gubernur tentang upah sektoral sudah melampirkan jenis-jenis sektor yang harus menerapkan upah sektoral, namun untuk tahun ini, Gubernur hanya menetapkan batasan prosentase upah yaitu 5 persen diatas UMK, sedangkan jenis-jenis sektor ditentukan sendiri oleh Bupati/Walikota.

“Penetapan sektor idealnya didahului usulan dari perusahaan yang tergabung dalam asosiasi sektoral. Tapi hingga saat ini memang belum ada asosiasi perusahaan sektoral sehingga penetapan sektoral harus dilakukan bupati/walikota bukan oleh gubernur,” ujarnya.

Sukardo mengatakan, penetapan jenis sektor oleh bupati/walikota harusnya tidak terkendala karena usulan jenis-jenis sektor sebenarnya telah dirumuskan oleh disnaker di masing-masing kabupaten/kota. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs