Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Jalan (DISHUB LLAJ) dan Organda Jawa Timur sepakat menurunkan tarif untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 5 persen.
Keputusan ini diambil setelah mereka melakukan rapat koordinasi di Kantor Dishub LLAJ Provinsi Jawa Timur, Senin (11/1/2016) siang.
Sumarsono, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub LLAJ Jawa Timur mengatakan, penurunan ini sesuai dengan intruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor II tahun 2016, tertanggal 7 Januari 2016, tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi.
“Penurunan ini berlaku mulai 15 Januari untuk angkutan penumpang umum AKDP dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi, namun tetap menunggu persetujuan Gubernur terlebih dahulu,” kata Sumarsono.
Melalui rapat koordinasi ini, Dishub juga berharap seluruh anggota organda bisa menyesuaikan tarif baru.
“Nanti akan kita evaluasi, jika ada yang tak menurunkan tarif tentu akan kita ingatkan. Jika tetap bandel ya bisa kita bekukan trayeknya,” ujarnya.
Tahun 2015 saja, setidaknya ada enam angkutan yang terpaksa dicabut trayeknya karena pelanggaran tarif.
Sementara itu untuk angkutan premium seperti taksi, Dishub tidak bisa mengatur tarif dan hanya menyerahkan perusahaan tersebut agar bisa menurunkan tarif menyesuaikan penurunan BBM.
Sementara untuk angkutan kota seperti mikrolet atau angkutan dalam kota lainnya, keputusan menjadi wewenang bupati/walikota masing-masing daerah. (fik/ipg)