Jumat, 1 November 2024

Dishub Segera Razia Lagi Taksi Online di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan kembali merazia kendaraan umum yang tidak memenuhi syarat. Satu di antara kendaraan yang menjadi sasaran, taksi berbasis online.

Irvan Wahyu Drajat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menggandeng Satlantas Polrestabes Surabaya dalam razia itu.

“Kami masih koordinasi dengan Satlantas Polrestabes soal waktu pelaksanaan razia. Pastinya akan lebih intensif, frekuensinya akan kami tingkatkan,” ujarnya, Selasa (2/8/2016).

Baik pengemudi maupun pemilik armada, yang tidak memiliki dokumen lengkap persyaratan dari Kementerian Perhubungan akan ditilang. Sedangkan armadanya akan disita.

Secara khusus, Kementerian Perhubungan telah menetapkan syarat operasional taksi online. Baik pengemudi maupun pemilik armada, harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini.

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM A Umum. Armada yang beroperasi wajib menjalani KIR berkala setiap enam bulan sekali, dengab bukti adanya stiker yang tertempel.

Adapun persyaratan lain yang tidak kalah penting, pemilik armada harus sudah mengantongi badan hukum. Sedangkan armada milik perorangan bisa kerjasama dengan lembaga berbadan hukum seperti koperasi.

“Nama pemilik di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan,red) juga tidak boleh perorangan. Tapi dengan nama badan hukumnya,” ujar Irvan.

Irvan mengatakan, razia ini juga akan dilaksanakan secara tegas, sebab beberapa di antara armada taksi online berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, karena sering mangkal di tepi jalan.

Alasan lain upaya razia ini, karena Surabaya belum menetapkan batas akhir pemenuhan persayaratan kendaraan umum. Tidak seperti di Jakarta yang menerapkan batas akhir pelengkapan syarat hingga 1 Oktober 2016.

“Kalau di Jakarta sudah ada 300 armada lebih yang melengkapi persyaratan. Di Surabaya belum banyak. Karena itu kami razia, supaya pengemudi dan pemilik armada mau menaati aturan,” ujarnya.

Irvan menyebutkan, ada dua perusahaan taksi berbasis online yang beroperasi di Surabaya. “Ada Grab Taxi dan Uber Taxi,” kata Irvan.

Untuk Grab, Irvan menilai lebih taat aturan. Sebagian besar armada yang beroperasi sudah dilengkapi syarat-syarat dari Kementerian Perhubungan.

Sedangkan Uber Taxi, masih banyak yang belum melengkapi syarat. Padahal, catatan Dishub Surabaya, armada Taksi Uber terus bertambah.

“Tapi nanti saat razia, kami tidak tebang pilih. Baik taksi uber atau taksi grab yang kedapatan tidak memiliki syarat lengkap akan kami tindak. Tilang dan mobilnya dikandangkan,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
33o
Kurs