Dirjen Perhubungan Darat memperpanjang larangan operasional angkutan barang hingga Senin (11/7/2016) pukul 24.00 WIB.
Larangan ini sesuai koordinasi Dirjen Perhubungan Darat dan Kakorlantas Polri yang dituangkan dalan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat per tanggal 10 Juli 2016
AKBP Harry Sindhu Nugroho Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Jatim mengatakan, perpanjangan ini karena arus balik masih berlangsung sampai 11 Juli.
“Truk angkutan barang non sembako dan non BBM baru boleh jalan Selasa 12 Juli pukul 00.01 WIB,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Senin pagi.
Petugas akan menghentikan dan mengarahkan angkutan barang yang terlanjur turun ke jalan, ke kantong-kantong parkir.
“Dalam arahan Kakorlantas Polri, kami tidak menerima perintah untuk menindak. Kami meminta mereka stop dulu ke kantong-kantong parkir. Tidak ditilang, tapi dihentikan sampai dini hari. Kan tidak lama,” kata Harry Sindhu.
Menurutnya, sampai Minggu pukul 21.00 WIB, arus lalu lintas masih padat imbas puncak arus balik. “Mojoagung Kenanten masih padat. Kami perkirakan hari ini (Senin, red) akan lancar karena PNS kan sudah masuk. Tinggal anak sekolah dan wiraswasta yang baru beraktivitas tanggal 18 Juli,” katanya.(iss)