Minggu, 19 Januari 2025

Diperiksa Bareskrim Lagi, Dahlan Datang Lebih Awal di Polda Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dahlan Iskan usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Nurul Huda di Mapolda Jatim, Jumat (11/11/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Mapolda Jawa Timur, Jumat, (11/112016). Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah 2012-2014 di Kalimantan Barat.

Dahlan datang satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan pukul 10.00 WIB. Dia langsung memasuki gedung Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur.

“Pak Dahlan datang sejak pukul 09.00 WIB,” ujar salah seorang yang mendampingi Dahlan sebelum masuk ke ruang penyidik.

Pantauan suarasurabaya.net, mengenakan kemeja panjang warna biru dongker, Dahlan yang didampingi tiga orang tampak berjalan menuju Masjid Nurul Huda di Mapolda Jatim untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Dahlan Iskan enggan memberi komentar saat ditanya wartawan. Bahkan, saat keluar dari Masjid usai shalat Jumat, Dahlan hanya melempar senyum kepada wartawan sambil mengangkat telapak tangan kanan sebagai tanda tidak bisa memberikan komentar.

Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah kemarin diperiksa selama empat jam, Jumat (11/11/2016). Sebelumnya pada Juli 2015 lalu Dahlan juga sempat diperiksa di Mabes Polri.

Sekedar diketahui, kasus cetak sawah fiktif tersebut ada di daerah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2012 hingga 2014. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN, yang berperan sebagai pembuat kebijakan

Ada tujuh anak perusahaan di bawah naungan BUMN, menyetorkan uang sekitar Rp15 miliar hingga Rp100 miliar untuk proyek cetak sawah. Dimana setiap BUMN, mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.

Seperti PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.

Dari kasus tersebut Bareskrim sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Upik Rosalina Wasrin Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, yang menjabat sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. (bid/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs