Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, selesai menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Pria disapa dengan Ahok tersebut diperiksa hampir selama 9 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 17.30 WIB untuk menjawab 27 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Setelah diperiksa, Ahok tidak melontarkan ucapan apapun kepada wartawan, melainkan hanya berdiri sambil menggaruk-garuk kepala di sisi ketua tim pemenangan Prasetio Edi Marsudi atau berdiri di belakang Sirra Prayuna ketua tim kuasa hukumnya.
“Pemeriksaan dari pagi hingga 17.30 WIB sore ini, kami mengikuti proses penyidikan. Yang dimintai keterangan adalah Basuki Tjahaja Purnama, dalam proses penyidikan ini ada 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Basuki,” kata Sirra Prayuna kepada wartawan usai pemeriksaan di Mabes Polri, dilansir Antara, Selasa (22/11/2016).
Sirra mengungkapkan bahwa sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan penyidik mampu dijawab Ahok dengan baik. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan pertanyaan mengulang yang sudah disebutkan pada proses pemeriksaan sebelumnya.
“Tentu itu dijawab dengan baik. Saya ingin memberikan gambaran bahwa konstruksi dari peristiwa hukum yang menjadi objek pada pemeriksaan hari ini sesungguhnya mengulang kembali pertanyaan yang sudah diajukan pada proses penyidikan sebelumnya yaitu dengan menambahkan atau menyempurnakan hal-hal yang sekira penting untuk membuat terang perkara ini,” jelas Sirra.
Sirra menambahkan, “Hari ini sudah menyelesaikan penyidikan dan menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.” Ahok tiba di Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB mengenakan batik kuning dan celana panjang hitam. Ahok didampingi tim pengacara dari partai politik pengusung dan Prasetio Edi Marsudi ketua tim pemenangan Ahok-Djarot.
Ahok dinyatakan tersangka seusai gelar perkara pada pekan lalu. Ahok diduga melanggar Pasal156a KUHP tentang penistaan agama, kendati demikian pihak kuasa hukum Ahok tidak mengajukan gugatan praperadilan hingga kasusnya memasuki proses penyidikan. (ant/bry/iss)