Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, Dishub dan LLAJ Provinsi dan Dishub Kota Surabaya menggelar operasi angkutan tak berizin atau taxi berbasis aplikasi di depan Taman Bungkul, Surabaya, Kamis (23/6/2016) pagi.
Dari operasi ini, ada 10 armada berhasil ditindak dengan ditilang dan disita kendaraannya. Operasi ini juga menggunakan penyamaran dengan cara memesan Taxi Grab dan Uber.
Irvan Wahyu Drajat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, operasi ini ditujukan bagi angkutan berbasis aplikasi online yang tidak berizin.
“Sebab, sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, semua angkutan umum harus berbadan hukum paling lambat 31 Mei kemarin,” katanya, Kamis (23/6/2016).
Dari 10 Armada yang diamankan, kata Irvan, tidak hanya berplat L, tapi ada juga plat dari luar daerah.
“Angkutan ini bisa meresahkan, karena tidak ada kesetaraan harga dengan angkutan lain. Selain itu mereka ngetem di mana-mana mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Irvan.
Dishub mencatat ada sekitar 2.000 taxi online yang beroperasi di Surabaya. Jelang lebaran ini akan terus ditertibkan.
“Dari operasi ini, diharapkan taxi online segera mengurus izin. Sanksi tilang, kendaraan disita kepolisian sampai sidang, setelah sidang bisa diambil.(bid/ipg)