Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi menilai pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI ke-6 pada 2 November lalu di Cikeas, telah menghasut masyarakat yang mau melakukan aksi damai pada 4 November 2016.
“Pak SBY bilang dalam pidatonya, sampai Lebaran Kuda, masyarakat tidak akan berhenti demo sampai Ahok dihukum,” ujar Adhel Setiawan Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016)
Menurutnya, tidak elok seorang mantan presiden mengeluarkan pernyataan bernada hasutan dan kebencian pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2.
Secara tersirat, lanjut Adhel, pidato itu tidak lepas dari kepentingan politik partainya yang mendorong salah satu calon Gubernur DKI Jakarta.
“Masyarakat tentu bisa membaca arah pidato SBY yang mengabaikan kesejukan dalam berdemokrasi, sampai menyebabkan kericuhan. Bahkan, ada adik-adik kami yang ditangkap karena diduga sebagai provokator kericuhan,” katanya.
Pidato SBY itu diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Pidana Penghasutan juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Makanya hari ini kami mendaftar ke Bareskrim untuk melaporkan Pak SBY, dan kami berharap segera ditindaklanjuti,” kata Adhel menegaskan.
Selain itu, mereka juga mendesak Bareskrim Mabes Polri mengungkap dan menangkap aktor-aktor politik yang diduga mengambil keuntungan politis dari aksi damai 4 November kemarin. (rid/tit)