Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hari ini berkunjung ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Dia meminta izin untuk membesuk dua koleganya yang berstatus tahanan KPK, yaitu Irman Gusman mantan Ketua DPD RI, dan Fahmi Darmawansyah Bendahara MUI nonaktif.
Sesudah mendapat izin dari penyidik KPK, Din mengatakan kalau dia mau memberikan dukungan moril buat Irman dan Fahmi yang tersangkut kasus suap.
“Saya ke sini minta izin mengunjungi dua sahabat saya, Irman Gusman dan Fahmi Darmawansyah, untuk memberikan dukungan moril supaya mereka sabar dan tabah menghadapi ujian ini,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini yakin, kalau Fahmi tidak bersalah dalam kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Saya membela siapa saja warga negara yang saya anggap benar, meskipun statusnya tersangka atau terpidana sekalipun. Ukurannya adalah keadilan, karena bisa jadi proses penegakan hukum tidak berkeadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Fahmi Direktur PT.Melati Technofo Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Eko Susilo Hadi mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla.
Kasus suap yang terungkap 14 Desember lalu itu, diduga terkait terkait lelang proyek pengadaan satelit pemantau, yang anggarannya sekitar Rp200 miliar dari APBN-P 2016.
Sedangkan Irman Gusman jadi tersangka penerima suap Rp100 juta dari pengusaha, untuk mengatur kuota gula impor Bulog ke Provinsi Sumetera Barat, tahun 2016.
Sekarang, Fahmi dan Irman, sama-sama mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. (rid/dwi/ipg)