AKBP Cecep Ibrahim Kasubdit I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, mulai memeriksa Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai saksi dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (28/9/2016).
Sebagian kasus penipuan ini dilaporkan oleh Suprayitno warga Jember yang merupakan penasehat Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng.
“Awalnya ada laporan 16 September 2015. Penipuan Rp800 juta plus mahar Rp900 juta. Saksi pelapor besok datang, dia penasehat Kanjeng Taat,” ujarnya di Mapolda Jatim.
Kasus ini juga yang diduga menjadi pemicu meninggalnya Ismail Hidayah (Sultan dalam Padepokan, red). Sebab, kwitansi dalam pelaporan penipuan itu atas nama Ismail.
“Kami panggil Ismail gak datang. Dua kali tidak datang, terus dicek ke istrinya, ternyata ada laporan berita kehilangan orang,” ujarnya.
Bisa diduga, Ismail sengaja dilenyapkan karena bisa menjadi saksi kunci terbongkarnya kasus kebusukan Padepokan Dimas Kanjeng.
Cecep mengatakan, praktik penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng terindikasi mirip arisan berjangka. Struktur organisasinya juga rapi. Ada koordinator pengumpul uang.
“Ini mirip MLM, pencairannya pas ada gelar istighosah,” katanya.
Sekadar diketahui, Subdit I Ditreskrimum telah menindaklanjuti tiga laporan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Laporan pertama pada tahun 2015 dan dua lainnya tahun 2016, dengan jumlah total Rp1,5 miliar. (bid/iss/ipg)