Sabtu, 23 November 2024

Dilengserkan dari Kursi Presiden Brasil, Rousseff Ajukan Banding

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Dilma Rousseff. foto: forbes.com

Dilma Rousseff mengajukan banding terhadap keputusan pemakzulannya dari jabatan presiden ke Mahkamah Agung Federal pada Kamis (1/9/2016), sehari setelah dilengserkan dari kantor kepresidenan Brasil.

Tim pembela Rousseff telah mengajukan writ security, perangkat legal warga Brasil untuk melindungi individu dari keputusan legal yang bisa melanggar hak-hak mereka.

Senat Brasil pada Rabu (31/8/2016) menyatakan Rousseff bersalah karena secara pidana bertanggung jawab atas pelanggaran fiskal.

Ketua tim legal Rousseff yang bekas Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Jose Eduardo Cardozo, sebelumnya mengumumkan bahwa mereka akan memilih melakukan banding, karena melihat adanya penyimpangan proses dalam pemakzulan tersebut, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (2/9/2016).

Rousseff dimakzulkan dalam pemungutan suara senat dengan hasil 61 suara mendukung dan 20 suara menolak karena dituduh menggelembungkan rekening fiskal dan merendahkan defisit anggaran yang naik untuk memperbaiki peluangnya terpilih kembali untuk periode kedua.

Rousseff yang berasal dari Partai Pekerja sayap kiri membantah tuduhan itu. Dia mengatakan pengadilan itu mengandung motif politik oposisi sayap kanan.

Michel Temer Wakil Presiden dari Partai Gerakan Demokratis Rakyat Brasil, kemudian disumpah untuk menyelesaikan sisa masa jabatan sebagai kepala negara sampai 2018. (ant/rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs