Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan penahanan satu orang yang ikut terlibat atas dugaan korupsi dana proyek pengadaan dan distribusi fiktif daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2014.
Fachrudi Agustadi, 45 tahun, warga Pandugo Baru, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, ditahan Kejati Jatim, Senin (7/3/2016) pada pukul 16.00 WIB, dikirim ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dandeni Herdiana Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan dan administrasi sejak pukul 10.00 WIB, untuk melengkapi berkas. Setelah selesai, baru dilakukan penahanan.
“Kita lakukan penahanan, karena pertimbangannya agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tapi, tersangka ditahan selama tujuh hari kedepan di Rutan Medaeng, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani persidangan secepatnya,” Dandeni Herdiana, kepada suarasurabaya.net, Senin (7/3/2016).
Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan dan distribusi fiktif daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2014. Tersangka berperan sebagai rekanan dari KPU.
“Untuk satu orang lagi yaitu Ahmad Sumariyono belum bisa hadir, karena sakit. Itu berdasarkan dari kuasa pengacaranya yang datang, kalau sedang sakit hepatitis dan harus menjalani perawatan medis. Tapi, kasus ini akan tetap jalan,” ujar dia.
Perlu diketahui, kasus korupsi itu berawal ketika penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menanganinya sejak awal Januari 2016. Diduga ada penyelewengan anggaran.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata ada penyimpangan pada proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, data tersebut dari hasil audit BPK.
Sudah ditetapkan lima orang tersangka Anton Yuliono, Achmad Suhari, Nanang Subandi, Fahrudi, Ahmad Sumariyono. Selanjutnya, kasus yang semula ditangani Kejari Surabaya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, dengan alasan pengembangan penyidikan yang memungkinkan bisa juga ada penyelewengan di luar wilayah Surabaya. (bry/ipg)