Jumat, 22 November 2024

Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS, Ketua Yayasan Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Syamsi warga Tambak Asri yang menjabat sebagai Ketua yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hidayah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Diduga Syampsi terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di yayasan tersebut.

Siju Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya mengaku, penahanan terhadap Syamsi dilakukan sejak Jumat (19/8/2016) kemarin, dan dikirim ke Rutan Kelas 1 Surabaya.

“Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya,”kata Siju, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama serta untuk mempermudah proses jalannya persidangan.

“Tersangka Syamsi, pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yakni Masykuri Kepala Sekolah MI Al-Hidayah, yang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar dia.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi dilakukan tersangka itu merupakan dana BOS dari Kementrian Agama di tahun 2013, senilai Rp511 juta untuk MI Al Hidayah, ternyata diselewengkan. Bahkan, bantuan dana BOS di tahun 2014 senilai Rp535 juta juga diselewengkan.

Sedangkan, bantuan dana Bopda di tahun 2013 senilai Rp284 juta dan tahun 2014 dengan nilai yang sama untuk MI Al Hidayah, ternyata juga diselewengkan oleh tersangka. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs