Dua oknum anggota dari unit Satuan Samapta Bhayangkara (Satsamapta), ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Kedua polisi itu adalah Brigadir AH dan Brigadir SGW, yang masih aktif dinas di Polrestabes Surabaya.
Informasi didapat, kedua oknum tersebut ditangkap oleh anggota unit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (13/4/2016) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Padmosusastro, Wonokitri Gang 1.
Ada dugaan keduanya sedang melakukan pesta narkoba. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, di dalam rumah tersebut juga ada dua orang sipil yakni DS dan VR.
Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu dan satu poket sabu, serta uang sebesar Rp300 ribu. Setelah itu, keduanya langsung digelandang untuk dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya, untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, keempatnya positif menggunakan methaphetamine atau narkoba jenis sabu. Polisi yang menangkapnya langsung melakukan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan. Diantaranya ada yang mengaku, bahwa barang tersebut didapat dari membeli di Jalan Kunti, Surabaya dan di Rabesan, Bangkalan, Madura.
Dari keterangan tersebut, anggota langsung melakukan penyisiran dan penggerebekan namun tidak membuahkan hasil. Hanya di Jalan Kunti, polisi melakukan penggerebekan pada malam harinya, tapi apakah orang yang ditangkap itu masih satu jaringan atau tidak masih dilakukan penyelidikan.
Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi mengaku masih dilakukan penyelidikan. “Minta waktunya, karena masih dikembangkan, untuk dilakukan penyelidikan menangkap jaringannya,” kata Kompol Lily Djafar, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (14/4/2016). (bry/rst)