Sabtu, 23 November 2024

Diduga Lakukan Korupsi Uang Pajak Penghasilan, Seorang Notaris Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang notaris bernama Johanes Limardi Soenarjo. Dia diduga melakukan korupsi uang Pajak Penghasilan final senilai Rp1,79 miliar.

Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

“Kita lakukan penahanan, mempermudah proses penyidikan ketika dibutuhkan, dan tidak menghilangkan barang bukti juga melarikan diri,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (19/7/2016).

Dia menjelaskan, kasus yang menimpa tersangka berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya di Jalan Kedung Asem Nomor 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015.

Tanah dan bangunan tersebut dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp20 miliar. Namun, ketika proses perjanjian jual beli di depan Notaris Johanes, PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp1,79 miliar berupa cek BCA. Kemudian, cek tersebut diserahkan ke Joko Sutrisno, seorang freelance, untuk dicairkan.

Notaris Johanes mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) dari Joko (masih diperiksa saksi, red). Sedangkan, Andika Waluyo yang juga menerima setoran pajak dari setengahnya Rp1,79 miliar hingga kini masih buron.

“Dalam permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp719 juta yang diterima di rekening BCA pribadinya,” ujar dia.

Didik menilai, saat ini banyak notari memainkan pajak PPH final dengan validasi fiktif. “Siapapun yang terlibat permainan pajak akan ditangkap, karena itu merugikan keuangan negara,” ujar dia. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs