Jumat, 22 November 2024

Diduga Korupsi Dana Bos dan Bopda, Kepala Sekolah MI Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Masykuri Kepala Sekolah MI Al Hidayah digelandang petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Masykuri, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Hidayah di Surabaya, ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, karena diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda), Selasa (1/3/2016).

Siju Kepala Seksi Intelijen (Kasi. Intel) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 WIB, selesai pukul 15.45 WIB. Setelah itu baru dilakukan penahanan, karena sudah memenuhi syarat.

Penyidik menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.

“Alasan kita lakukan penahanan, sudah alat bukti, mempermudah proses hukum saat kita lakukan perkembangan. Kemudian agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Siju Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Selasa (1/2/2016).

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dilakukan tersangka itu merupakan dana BOS dari Kementerian Agama di tahun 2013, senilai Rp511 juta untuk MI Al Hidayah, ternyata diselewengkan. Bahkan, bantuan dana BOS di tahun 2014 senilai Rp535 juta juga diselewengkan.

Sedangkan, bantuan dana Bopda, di tahun 2013 senilai Rp284 juta dan tahun 2014 dengan nilai yang sama untuk MI Al Hidayah, ternyata juga diselewengkan oleh tersangka. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs