Jumat, 22 November 2024

Diduga Cabuli 7 Anak, Pendeta Idaman Dituntut 15 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua (menutup mukanya), terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap 7 anak asramanya. Foto : Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap 7 anak asramanya dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (22/8/2016).

Dia dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

“Maka dengan ini, kami memohon, menuntut terdakwa 15 tahun penjara,” kata Suci Anggraini JPU dari Kejati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8/2016).

Tuntutan yang memberatkan tersangka karena selama menjalani sidang, dia selalu berbelit memberikan keterangan, dan tidak kooperatif. Apalagi, yang dicabuli adalah masih anak-anak.

“Bahkan, salah satu korban yang dicabuli sejak tahun 2012 oleh terdakwa ternyata masih keponakannya sendiri,” ujar Suci.

Perlu diketahui, pencabulan tersebut dilakukan terdakwa saat para korban baru pulang dari sekolah. Hal itu dilakukannya berulangkali, terutama pada Agustus 2014. Jika korban menolak, terdakwa mengancam bakal mengembalikannya ke Nias dan tidak bisa sekolah.

Kasus itu baru terungkap ketika korban menceritakan kepada istri terdakwa. Termasuk semua anak yang ada di asrama, seperti FD, RN, MN, AP, FD, dan YN. Akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim. Unit Renakta Ditreskrimum pun langsung merespon dan menangkap Idaman si Pendeta. (bry/tit/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs