Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri menyerukan, masyarakat jangan ikuti ajakan turun ke jalan untuk aksi damai 2 Desember 2016.
Polri telah mendapat masukan dari pihak intelijen, diduga ada agenda lain di balik aksi damai terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI non aktif.
Kata Kapolri, proses hukum terhadap Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran agama sedang berjalan.
Soal perlu tidaknya tersangka ditahan, menjadi kewenangan penyidik dan ada pertimbangan obyektif dan subyektifnya.
Pertimbangan itu antara lain, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana pencemaran agama.
Unsur ini terdapat pada tersangka sehingga penyidik Bareskrim Polri berpendapat Ahok tidak perlu ditahan.
“Kelompok masyarakat yang akan turun ke jalan untuk meminta Ahok ditahan, harus memahami aturan ini,” kata Kapolri.
Kalau sekarang ada rencana lagi aksi turun ke jalan untuk menekan supaya Ahok ditahan, patut dipertanyakan. Kemungkinan ada agenda lain di balik aksi 2 Desember 2016.
KH Ma`ruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) bukan bagian dari Dewan Pimpinan MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun.
MUI meminta apabila terdapat kelompok masyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, dilarang menggunakan atribut atau simbol-simbol MUI.
MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama, tidak menyimpang untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) juga telah mengeluarkan surat edaran, melarang warga nahdliyin ikut ambil bagian dalam aksi 2 Desember. “Mudharatnya lebih besar daripada maanfaatnya. Akan lebih baik kalau unjuk rasa itu dibatalkan, kata Helmi Faisal Sekjen PBNU.(jos/iss/ipg)