Sabtu, 23 November 2024

Didorong DPR Angkat Tenaga Honorer, Ini Jawaban Menpan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Asman Abnur Menpan RB saat memberi sambutan dalam pengukuhan peserta Diklat Pim II Angkatan ke 42 di Bandiklat Jatim, Jumat (9/12/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, akan mengkaji usulan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksimal tiga tahun setelah UU ASN hasil revisi disahkan.

“UU ASN ini kan masih baru dan belum selesai Peraturan pemerintahnya (PP). Saya masih konsentrasi menyelesaikan PP, semoga akhir tahun ini,” ujarnya usai melantik 60 Wisuda Diklat Kepemimpinan II Angkatan ke 42 di Badan Diklat Jawa Timur, Jumat (9/12/2016).

Asman mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian lain, apakah memprioritaskan terbitnya PP atau mengkaji usulan DPR. Lagipula, kata Asman, sekarang ini pengangkatan PNS masih moratorium, karena untuk melihat kemampuan daerah dalam belanja pegawai.

“Dilihat dulu kemampuan daerahnya. Masih banyak daerah yang belanja pegawainya di atasi 50 persen. Kalau dipaksakan mengangkat pegawai, otomatis makin banyak lagi belanja pegawainya. Nanti bisa terhambat pembangunannya,” ujarnya.

Asman juga menyadari jika kebutuhan pegawai PNS di era Masyarakat Ekonomi Asean ini harus lebih selektif. Sedangkan, pegawai honorer yang saat ini mengantre banyak juga yang lulusannya SD, SMP dan SMA.

“Kita berhadapan dengan MEA dan negara maju. SDM harus di perhatikan, pokoknya kami kejar dulu terbitnya PP akhir tahun ini selesai. DPR memiliki hak mengusulkan perubahan itu, nanti dibahas bersama pemerintah. Saat ini usulannya belum sampai ke pemerintah,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam draft revisi undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang disusun panitia kerja (Panja) Revisi UU ASN di Badan Legislatif (Baleg) DPR setidaknya terdapat dua pasal yang ditambahkan. Pasal 131A mengatur pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak dan Pasal 135A mengatur jangka waktu pengangkatan yang dimulai sejak enam bulan setelah UU hasil revisi disahkan, maksimal hingga tiga tahun setelah revisi.

Dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setidaknya ada 439.956 tenaga honorer yang tidak lolos tes PNS jalur honorer tahun 2005-2014. Sedangkan, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari pendataan tahun 2005, terdapat 902.702 tenaga honorer. Dari jumlah itu, sebanyak 72,4 persen diantaranya merupakan lulusan SD, SLTP, dan SLTA. Ada 6,8 persen lulusan D1-D4 dan 20,8 persen lulusan sarjana S1. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs