Minggu, 24 November 2024

Didakwa Jaksa Pengadilan Tipikor, Irman Gusman akan Ajukan Eksepsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman Gusman saat masih menjabat Ketua DPD RI. Foto: Kabar Parlemen

Irman Gusman mantan Ketua DPD RI, didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya terkait pembelian kuota gula impor dari Perum Bulog Sumatera Barat.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus gratifikasi, yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Saat membacakan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor
menyebut Irman meminta Rp 300, untuk setiap Kg gula yang dibeli CV Semesta Berjaya.

Selaku penyelenggara negara, Irman dianggap melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan denda Rp1 miliar.

Atas dakwaan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku tim penasihat hukum Irman Gusman, berencana mengajukan eksepsi.

“Kami mengawal persidangan ini agar berjalan objektif, fair, jujur dan adil. Tadi kami sudah mendengar pembacaan dakwaan dari KPK oleh Jaksa Penuntut Umum yang intinya Pak Irman menerima pemberian atau hadiah karena menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD, dan melakukan perbuatan melanggar kewajibannya sebagai anggota DPD,” ujarnya di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Yusril dan sejumlah penasihat hukum Irman Gusman, langsung meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pomolango, untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Jaksa Penuntut Umum juga sudah setuju. Makanya kami akan segera rapat untuk menyusun eksepsi yang rencanaya diajukan Selasa tanggal 13 November mendatang,” tegas pengacara yang juga politisi Partai Bulan Bintang tersebut.

Seperti diketahui, KPK menangkap Irman Gusman atas dugaan menerima uang suap pengurusan kuota gula impor, Jumat 16 September lalu.

Uang sebanyak Rp100 juta turut diamankan sebagi barang bukti, dari operasi tangkap tangan itu.

Dan, beberapa pekan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senator dari Sumatera Barat itu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs