Puluhan buruh outsourching PT Langgeng Makmur Industri di Jalan Letjen Sutoyo terus bertahan melakukan aksi unjukrasa di depan pintu masuk perusahaan.
Ini karena pihak perusahaan belum berkenan menemui massa yang menggelar aksi unjuk rasa sejak tanggal 23 Mei 2016 hingga sekarang sehingga, tuntutan buruh juga belum direalisasi dari pihak manajemen perusahaan.
Menurut Kristanto koordinator aksi, tuntutan buruh yang melakukan aksi unjukrasa ini mengenai surat pengumuman pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan PT Langgeng Makmur Industri.
“Sekitar 500 buruh yang bekerja di PT Langgeng Makmur Industri diberhentikan tanpa ada surat pemberitahuannya, dan belum mendapatkan jaminan hari tua,” kata Kristanto pada suarasurabaya.net, Senin (20/6/2016).
Selain itu, pesangon buruh yang diberhentikan secara sepihak juga tidak sesuai meski sudah bekerja lebih dari dua tahun di PT Langgeng Makmur Industri.
“Gaji kita Rp2.857.000, padahal UMR Sidoarjo Rp3.040.000. Sedangkan pesangon yang diberikan perusahaan Rp1.100.000,” ujar dia.
Namun, setelah pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan buruh dan pihak perusahaan akhirnya, kedua belah pihak melakukan pertemuan.
“Sudah dimediasi dari Polisi, dan Kamis depan kita diminta untuk kembali mengambil surat JHT dan mengenai surat pemberitahuannya,” ujarnya. (bry/dwi)