Sidang perdana kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Munirah (51), diwarnai kejadian dramatis, serta pengakuan adanya pemerasan dari oknum aparat Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah I Made Suryana Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan, tangis Fatimatus Zahro anak terdakwa langsung pecah di ruang sidang.
“Ummi (ibu) saya tidak bersalah. Kenapa ditahan?” katanya dengan bercucuran air mata begitu menyaksikan orang tuanya itu diborgol oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/9/2016).
Nur Halimah yang juga anak Munirah pun menyangkal kalau orang tuanya pelaku pencurian. Di Pengadilan Negeri Surabaya, dia mengungkapkan pernah memberikan uang sebesar Rp13 juta kepada penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Saya pernah memberikan uang Rp13 juta ke polisi KP3, sebagai bentuk pembebasan orang tua. Supaya tidak ditahan,” ujarnya.
Menurut keterangan Nur, uang Rp13 juta itu atas permintaan Rudi, seorang penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tapi, dirinya tidak mengetahui kalau uangnya itu sebagai bentuk jaminan.
“Awalnya minta Rp15 juta. Tapi, saya bilang ke Pak Rudi hanya punya Rp13 juta,” katanya.
Saat proses penyerahan uang, lanjut Nur, Rudi tidak ikut. “Dua polisi, Berdi dan Dodik yang saya temui di kantin Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Uangnya saya berikan di kedua anggota (Berdi dan Dodik, red) itu, katanya nanti akan diberikan ke Pak Rudi,” tegasnya.
Kasus tersebut berawal dari Munirah yang mengambil motor Yamaha Mio Soul L 5137 TV di rumah Rochyatun, yang beralamat di Bulak Banteng Sekolahan, sebagai jaminan supaya Rochyatun secepatnya mengembalikan uang Munirah.
Dalam keterangannya, uang arisan milik Munirah sekitar Rp 4 juta dihabiskan Rochyatun. Tapi, Rochyatun malah melaporkannya ke polisi dengan mengaku kalau motornya itu diambil oleh Munirah.
Mendapat laporan itu, polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan penangkapan. Ketika sudah ditangkap, seorang oknum penyidik diduga minta uang sebesar Rp13 juta untuk pembebasan Munirah.
Saat suarasurabaya mencoba mengkonfirmasi kasus dugaan permintaan uang tersebut kepada AKBP Takdir Mattanette Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, belum ada jawaban dari telepon yang dihubungi. (bry/rid/ipg)