Jumat, 22 November 2024

Dewan Paripurnakan Raperda Larangan Mihol

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, Selasa (10/5/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya telah memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) di Surabaya.

Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan oleh Panitia Khusus Raperda Mihol di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Raperda yang sebelumnya berjudul Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Mihol sudah lengkap.

Sebelumnya, banyak kalangan yang mengusulkan agar raperda ini benar-benar melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Terutama dari kalangan organisasi masyarakat di Surabaya, serta mahasiswa.

Hadir dalam Rapat Paripurna di lantai tiga Gedung DPRD Kota Surabaya ini, Tri Rismaharini Walikota Surabaya beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Tadi, saat pembacaan notulensi hasil proses pembahasan Pansus Raperda Mihol di DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya sempat menginterupsi.

Proses finalisasi Raperda yang dibacakan ternyata belum ditandatangani oleh Pansus. “Kami minta supaya seluruh anggota pansus menandatangani dulu,” ujarnya.

Staf DPRD Kota Surabaya pun berkeliling membawa kertas finalisasi Raperda untuk ditandatangani oleh anggota Pansus Mihol.

Setelah rapat paripurna ini, Raperda Pelarangan Mihol akan diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Pemkot kemudian mengajukan Raperda ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.

Nanti, Gubernur Jatim yang akan memutuskan, apakah Raperda ini akan disahkan atau masih perlu adanya revisi.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs