Sabtu, 23 November 2024

Dewan Dorong Pemkot Adakan Layanan 119 serta Aplikasi Berbasis Android

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Ambulans. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Panitia Khusus (Pansus) Upaya Kesehatan Masyarakat DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot membuka layanan kedaruratan nomor 119, khusus untuk kesehatan masyarakat Surabaya, seperti diterapkan di daerah lain.

Chusnul Chotimah Ketua Pansus Upaya Kesehatan sekaligus anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Surabaya mengatakan, melalui program itu masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan darurat bisa langsung ditangani.

“Misalnya ada ada yang sakit stroke, bisa menghubungi nomor itu, langsung dijemput ambulans, lalu diantar ke rumah sakit terdekat,” katanya, Senin (5/12/2016).

Chusnul mengakui, Surabaya sudah memiliki layanan kedaruratan Command Center Surabaya. Menurutnya, masyarakat lebih banyak memanfaatkan layanan ini untuk pelaporan jalan rusak dan banjir. “Makanya, perlu layanan kedaruratan khusus kesehatan,” ujarnya.

Layanan kedaruratan khusus kesehatan ini bisa mengadopsi layanan yang telah dibuka oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang menerapkan Public Service Center (PSC) 119.

“Di daerah lain, pelayanan kedaruratan kesehatan ini juga sudah diterapkan. Di Tulungagung sudah ada, tapi namanya beda,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Selain layanan tersebut, Anggota Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya menerapkan system informasi manajemen E-Healt berbasis android atau IOS.

Alasannya, pengguna ponsel pintar android di Surabaya sudah sangat banyak, dan layanan ini bisa dimanfaatkan ditengah kesibukan.

“Ini sebagai upaya kemudahan dan percepatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Program E-Health sekarang harus masuk dulu ke website. Jadi membutuhkan waktu lama,” katanya.

Khusnul mengakui, saran dari DPRD soal layanan kedaruratan kesehatan dan aplikasi E-health berbasis android mendapat respons positif dari Dinas Kesehatan dan Bagian Bina Program.

“Sudah ada respons. Tinggal menunggu action-nya seperti apa. Sekarang ini, semua layanan kan mengarah ke system IT. Kalau PDAM saja bisa, pemkot pasti juga bisa,” ujarnya.

Optmisme Dewan soal penerapan kemudahan layanan kesehatan ini berdasarkan anggaran kesehatan yang mencapai 11 persen dari total APBD Surabaya 2017 yang berkekuatan Rp8,5 triliun.

Selain itu, sekitar 2/3 dari alokasi anggaran kesehatan itu, memang prioritas untuk kepentingan layanan publik. “Saya yakin bisa diterapkan, meskipun di Raperda Upaya Kesehatan tidak diatur secara detail,” kata Khusnul.

Perlu diketahui, alokasi anggaran kesehatan Surabaya 2017 lebih besar dari ketentuan Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemda mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBD.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs