Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim, Dahlan Iskan langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Mantan Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (PWU) ini ditempatkan di poliklinik di dalam rutan.
Djumadi Kepala Rutan Klas I Surabaya mengatakan, begitu dititipkan di rutan Dahlan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditempatkan di poliklinik.
“Kita putuskan untuk menempatkan yang bersangkutan di ruang perawatan Poliklinik Rutan Medaeng, bukan di sel khusus tahanan baru,” ujar Djumadi dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2016).
Langkah ini diambil, kata Djumadi, karena mengingat tersangka memiliki riwayat kesehatan kurang baik. “Kami tidak ingin ambil risiko, ini untuk antisipasi,” ujar Djumadi.
Djumadi membantah telah memberi perlakuan khusus kepada Dahlan dengan menaruh di poliklinik. “Kami perlakukan Pak Dahlan sama dengan tahanan lain sekaligus memudahkan memantau kondisi kesehatannya,” kata Djumadi.
Selain pengawasan kesehatan, Dahlan juga mendapat sosialisasi dari petugas rutan dengan mengajak jalan pagi berkeliling dalam rutan.
“Pagi tadi diajak jalan pagi di lingkungan dalam rutan dan bersosialisasi dengan tahanan dan narapidana lain,” kata Djumadi.
Sekadar diketahui, Dahlan Iskan (DI) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelepasan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan, Kamis (27/10/2016). Berdasarkan pemeriksaan, DI diduga ikut terlibat yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. (bid/iss/ipg)