Sesudah rapat dengan Komisi III DPR, Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12/2016) sore.
Kedatangan Kapolri, terkait rencana kerja sama penyidikan kasus korupsi, antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Keterangan itu disampaikan Agus Rahardjo Ketua KPK, sesudah rapat koordinasi dengan Kapolri.
“Kedatangan Pak Tito hari ini untuk koordinasi. Kami kan dalam waktu dekat akan menandatangani keputusan bersama Kapolri, Ketua KPK dan Jaksa Agung terkait penerapan e-SPDP,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Program e-SPDP, lanjut Agus, adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berbasis elektronik, dan bisa diakses lewat jaringan.
“Kalau sistem itu sudah jalan, Polri KPK dan Kejaksaan Agung bisa memonitor jalannya penanganan kasus tipikor di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dengan adanya kerja sama SPDP Elektronik, penyidik Polri tidak perlu menyampaikan hard copy berkas penyelidikan.
“Dengan e-SPDP, KPK bisa memberikan supervisi secara online. Undang-undang kan mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan ke KPK,” kata Kapolri.
Berdasarkan Undang-undang KPK Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4, KPK punya fungsi supervisi atas kasus korupsi yang ditangani Polisi dan Kejaksaan.
Rencananya, penandatanganan kerja sama Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan Elektronik akan dilakukan hari Rabu (7/12/2016). Tapi, itu masih bisa berubah, tergantung kesepakatan dengan Ketua KPK dan Jaksa Agung. (rid/iss/ipg)