Dahlan Iskan tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha segera menjalani persidangan. Berkas perkara atas nama Dahlan Iskan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (16/11/2016) lalu.
Menurut Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa berkas tersebut tinggal menunggu proses persidangan.
“Salinan surat pemberitahuan sidang itu kita dapat tadi pagi. Sidangnya itu akan digelar pada tanggal 29 (November, red) besok,” kata Dandeni Herdiana, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (22/11/2016).
Tidak ada perlakukan khusus bagi tersangka dalam persidangan tersebut. Namun, jika nantinya Ketua Majelis Hakim minta tersangka dihadirkan dalam persidangan, maka akan dihadirkan.
Ketika disinggung mengenai proses persidangan praperadilan, yang saat ini masih berjalan, Dandeni mengaku, tidak berpengaruh. Sebab, hakim Pengadilan Tipikor tidak mempersoalkan.
“Iya dilihat nanti saja, itu seperti apa proses persidangan praperadilan itu seperti apa, bagaimana?,” ujar dia.
Secara terpisah, Prija Djatmika, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang, yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan menilai, jaksa harusnya menghormati proses hukum, proses berjalannya sidang praperadilan.
Pengadilan Tipikor juga harus menghormati proses jalannya sidang praperadilan yang masih berjalan. Apalagi, jika pemohon memenangkan gugatan praperadilan tersebut, maka sidang di Tipikor dihentikan.
“Secara prosedular dan substansial perkara tersebut sudah cacat untuk diteruskan di persidangan,” kata Prija Djatmika.
Perlu diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi.
Dasar gugatan praperadilan adalah surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, penetapan tersangka, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikeluarkan secara bersamaan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2016).
Penyidik menganggap Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama, mengetahui dan menyetujui pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain Dahlan Iskan, penyidik Kejati juga sudah menetapkan Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka. Saat terjadi pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU. (bry/iss)