Kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset, berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, periode tahun 2000 hingga 2010 kembali digelar.
Dahlan Iskan, kembali datang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 08.40 WIB, dengan menggunakan kemeja warna putih, rangkap rompi warna biru tua.
Kedatangan mantan Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono ini untuk melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus.
Dahlan saat datang juga tidak banyak memberikan keterangan, hanya berkomentar “No Comment” kata pria yang akrab dipanggil DI ini.
Senin kemarin Dahlan diperiksa penyidik mulai sekitar pukul 10.18 WIB hingga pukul 19.10 WIB. Selama pemeriksaan tersebut ada 38 pertanyaan dari penyidik dijawab DI.
Pertanyaan pemeriksaan itu seputar mengenai pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. Karena saat terjadinya pelepasan aset, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU.
Sementara, kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim di awal tahun 2015. Pengusutan itu dilakukan, karena diduga pelepasan aset waktu itu dilakukan secara tak wajar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan tersangka dan menahan Wisnu Wardhana (WW) mantan Ketua DPRD Surabaya.
WW yang kala itu menjabat sebagai manajer aset PWU, saat ini sudah ditahan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Alim Markus bos Maspion Group dan Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan. (bry/rst)