Penahanan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), ditangguhkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ini karena kondisi mantan Menteri BUMN itu saat menjalani pemeriksaan penyidik, tiba-tiba kesehatannya drop.
Pieter Talaway kuasa hukum Dahlan Iskan membenarkan, mengenai penanguhan penahanan terhadap kliennya. “Memang benar, ini administrasinya sudah diurus,” kata Pieter Talaway, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (31/10/2016).
Dalam permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan, yang menjamin adalah keluarga. Apalagi, mantan Menteri BUMN mempunyai daftar riwayat hidup, dengan kondisi kesehatannya, yakni transplantasi hati.
Surat keterangan medis mantan Direktur Utama PT PLN itu juga menjadi rekomendasi penangguhan penahanan, dan baru disetujui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mengenai penangguhan penahanan tersebut juga dibenarkan Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim. Bahwa Dahlan Iskan statusnya menjadi tahanan kota.
“Tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis,” kata Dandeni Herdiana, Senin (31/10/2016) malam.
Dia menjelaskan, status Dahlan Iskan menjadi tahanan kota, karena kondisi kesehatannya saat di dalam Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, sangat berisiko. Ini juga untuk menghindari tertular penyakit lainnya.
“Yang jelas paling utama kesehatan bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati,” kata Dandeni Herdiana.(bry/ipg)