Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemanggilan itu terkait dimintai keterangan kasus dugaan penyelewengan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan pemanggilan tersebut. Kata Romy, pemanggilan DI (Dahlan Iskan, red) ini sudah kedua kalinya. Panggilan pertama pada Selasa (12/2/2016) lalu.
“Tapi tidak hadir. Tidak ada konfirmasi resmi, informasinya yang bersangkutan ke luar negeri,” ujar Romy kepada wartawan di kantor Kejati Jatim Surabaya, Jumat (22/1/2016).
Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus menambahkan, ada beberapa alasan dari pihak Dahlan tidak bisa hadir dalam panggilan pertama dan kedua. “Alasannya ke luar negeri dan alasan umrah juga,” kata Dandeni.
Karena dalam dua pemanggilan Dahlan mangkir, maka pihaknya mempertimbangkan untuk melayangkan surat panggilan ketiga kepada Dahlan. Menurutnya masih menunggu waktu yang tepat.
Karena kasus ini mesih tingkat penyelidikan, kata Dandeni, Kejati tidak bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Dahlan jika mangkir lagi dalam penggilan ketiga nanti. “Jemput paksa hanya bisa dilakukan di tingkat penyidikan,” katanya.
Saat ini penyelidik Kejati lebih fokus pada penyelidikan di pengumpulan data (puldata) dari pada bahan keterangan (pulbaket). “Karena aset yang dijual dan disewakan oleh PWU berjumlah banyak,” kata Dandeni.
Menurut Dandeni, tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam penyelidikan kasus ini memang seolah membuat lamban pengusutannya. “Kasusnya masih lanjut, bukan mandek. Itu juga saya sampaikan pada pendemo tadi pagi yang mempertanyakan kasus Pak Dahlan ini,” kata Dandeni.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara tak wajar di masa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika mengacu harga sekarang, nilai total aset itu sekitar Rp 900 miliar lebih.
Di antaranya pembeli aset tersebut adalah Emilia Contessa artis sekaligus anggota DPD RI, yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi. Selain Emilia, dalam kasus ini Kejati sudah meminta keterangan Wishnu Wardhana mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan manajer aset PWU, serta Alim Markus bos Maspion Group yang juga mantan Komisaris PWU.(bid/ipg)