Unit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap peredaran daging sapi dicampur daging babi di pasar tradisional di daerah Semolowaru.
Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, peredaran daging sapi yang dicampur babi ini terungkap dari Sariyah, 52, tersangka penjualan daging campur babi di salah satu pasar di Semolowaru.
“Awalnya dari laporan masyarakat. Ada daging sapi yang baunya lebih amis dari daging sapi lainnya di kawasan Semolowaru. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).
Saat melakukan penyelidikan, polisi menyamar sebagai pembeli daging di pasar tradisional kawasan Semolowaru. Setelah itu, daging yang telah terbeli dijui laboratorium. Hasilnya, polisi menemukan bahwa daging yang dijual oleh tersangka memang bercampur daging babi.
“Kesalahannya, tersangka tidak memberitahukan pada pembeli kalau ada daging babi yang di jual. Yang diberitahukan pada konsumen hanya menjual daging sapi,” ujar Argo.
Polisi menetapkan penjual sebagai tersangka dengan karena dengan sengaja menjual daging sapi bercampur daging babi. Tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang tentang peternakan.(bry/den)
Teks Foto:
– Daging sapi tercampur daging babi yang telah melalui uji laboratorium Polda Jatim. Foto: Bruriy suarasurabaya.net