AKBP Muhammad Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sejak diluncurkan pada September 2016, layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online telah melayani ribuan orang.
Pendaftaran permohonan SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
“Masyarakat tidak perlu pulang kampung. Setelah mengakses www.skckonlinesidoarjo.net dan mendapat kode pendaftaran, pemohon dapat ke polres terdekat atau mobil SKCK keliling. Pelayanan SKCK yang sudah mendapat kode pendaftaran, lima menit selesai,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (30/10/2016).
Dia menjelaskan, hanya dengan N.I.K., scan retina dan sidik jari digital, data pemohon SKCK sudah dapat diketahui. “Beberapa Polres memasukkan datanya dan data tersebut akan terintegrasi seluruh Jatim. Sekarang tidak pakai kertas lagi, tapi bisa langsung diakses lewat gadget,” ujarnya.(iss/rst)