Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Polda Jatim berlangsung singkat, Kamis, (171/11/2016).
Mantan Menteri BUMN itu datang pukul 14.30 WIB di Polda Jatim, sekitar 30 menit kemudian pukul 15.00 WIB dia keluar dari ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diduga, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus cetak sawah fiktif oleh penyidik Mabes Polri.
“Hari ini pemeriksaannya batal. Ditunda besok, beliaunya (Dahlan Iskan) diperiksa kembali,” kata sumber internal di kepolisian yang enggan disebutkan namanya kepada suarasurabaya.net, Kamis (17/11/2016).
Berdasarkan informasi yang didapat suarasurabaya.net, batalnya pemeriksaan DI tersebut diduga karena kondisi kesehatan Dahlan Iskan. Hal itu dikarenakan tensi darah DI mendadak naik ketika diperiksa oleh dokter dari Polda Jatim di ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diduga, naiknya tensi darah tersebut setelah Dahlan Iskan baru saja datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan wajib lapor yang statusnya sebagai tahanan kota.
“Bilangnya tadi itu dari kejaksaan, waktu saat di sini (ruang penyidik Tipikor) diperiksa dokter, tensinya naik. Jadi batal diperiksa orangnya (Dahlan Iskan),” ujar sumber internal tersebut.
Sementara itu, saat dikomfirmasi perihal kondisinya, Dahlan Iskan mengaku dirinya masih dalam kondisi baik. “Nanti saja. Sehat kondisi saya,” kata Dahlan Iskan saat keluar dari ruangan penyidik dengan memberikan senyuman khasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Perlu diketahui, cetak sawah fiktif ini berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini bermula pada tahun 2012 hingga 2014. Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN yang berperan sebagai pembuat kebijakan
Ada tujuh perusahaan dibawah naungan BUMN yang menyetorkan uang sekitar Rp15 miliar hingga Rp100 miliar untuk proyek cetak sawah. Dimana setiap BUMN, mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Seperti PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, PT Sang Hyang Seri, dan PT Hutama Karya.
Dari kasus tersebut Bareskrim sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Upik Rosalina Wasrin Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, yang menjabat sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012. (bry/tit/rst)