Jumat, 22 November 2024

Curi Pakaian Dalam, Dua Gadis Cantik Dipenjara 4 Bulan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Bunga Ayu Kumalasari, dan Lenny Krisnawati saat dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Gara-gara mencuri pakaian dalam, dua gadis cantik Bunga Ayu Kumalasari, 22 tahun, warga Donokerto dan Lenny Krisnawati, 23 tahun, warga Lebo Agung, Surabaya, divonis empat bulan penjara.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dijatuhi hukuman empat bulan kurungan penjara,” kata Musa Aini Ketua Majelis Hakim, Rabu (6/1/2016).

Putusan vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Andi Surya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut enam bulan penjara.

“Yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya,” ujar dia.

Dua terdakwa ini dilaporkan karena melakukan pencurian pakaian dalam di Matahari Departemen Store Tunjungan Plaza Surabaya, pada 15 September 2015 lalu.

Mereka memasukan pakaian dalam di kamar ganti, dan menyimpan dalam kantong yang sudah dipersiapkan, untungnya saat keluar dari kamar ganti, dan pintu keluar, alarm detektor barang pembelian berbunyi. Keduanya lalu diperiksa petugas satpam, dan ditemukan sekitar sepuluh pakian dalam yang diambil.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Tegalsari. Akibat ulah kedua terdakwa ini Matahari Dept Store Tunjungan Plaza mengalami kerugian Rp 1,1 juta. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs