Andrianis Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo memberikan tuntutan enam bulan penjara, terhadap Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rachmat di wilayah Kecamatan Balongbendo, terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, SF.
Terdakwa Samhudi mencubit anak didiknya SF, yang dilakukan pada 3 Februari 2016 lalu di SMP Raden Rahmat. Apa yang dilakukan terdakwa, karena SF tidak mengikuti shalat Dhuha.
Selain itu, SF juga diminta agar menggunakan sepatu dengan cara dikalungkan di lehernya. Maka, perbuatan tersebut dianggap terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Terdakwa Muhammad Samhudi melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ini menuntut terdakwa hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, denda 500 ribu, subsider dua bulan kurungan,” kata Andrianis Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dalam bacaan tuntutannya, Kamis (14/7/2016).
Dengan tuntutan tersebut, jaksa juga mempunyai pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu, apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak SF itu tidaklah dibenarkan dalam Undang-undang. Sebab, apa yang dilakukan dengan cubitan ataupun hukuman lainnya itu bukanlah sifat mendidik.
“Tapi, yang meringankan dari hukuman enam bulan itu, karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ujar dia.
Mendengar tuntutan tersebut, Priyo Oetomo kuasa hukum terdakwa mengaku apa yang dilakukan itu sifatnya bukan memberikan hukuman. Melainkan mendidik seorang guru terhadap anak didiknya.
“Agar kedepannya itu anak didiknya yang sekolah di SMP Raden Rahmat itu tidak nakal. Jadi, yang akan kita lakukan minggu depan akan lakukan pembelaan. Apalagi perkara ini juga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, dan sudah tidak ada masalah lagi,” kata Priyo Oetomo. (bry/ipg)
Teks Foto :
– Samhudi (paling kanan) sebelum jalani sidang tuntutan bersama guru dari PGRI Sidoarjo.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.