Sabtu, 23 November 2024

Coklat Upin dan Ipin Kadaluwarsa Beredar di Beberapa Sekolah di Jatim

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sebuah rumah yang memproduksi coklat "Upin dan Ipin" kadaluwarsa berhasil dibongkar anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Foto: Brury suarasurabaya.net

Sebuah rumah yang memproduksi coklat “Upin dan Ipin” kadaluwarsa berhasil dibongkar anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Petugas juga mengamankan satu orang berinisial HI warga Dusun Tanjekwage, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kombes Pol Nurrachman Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika ada makanan ringan yang dijual di beberapa sekolah yang ada di Jawa Timur tidak ada izin.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan tempat yang dicurigai. “Saat dilakukan penggerebekan kemarin, kita baru tahu ternyata itu coklat daur ulang dari bahan kadaluarsa yang dibungkus bergambar Upin dan Ipin,” kata Kombes. Pol Nurrachman, Kamis (31/3/2016).

Dia menjelaskan, untuk memproduksi makanan kadaluwarsa tersebut tersangka mengumpulkan bahan pokok coklat wafer cacat produksi. Setelah itu, bahan diolah ke dalam mesin oven atau pemanas.

Begitu proses selesai, selanjutnya bahan dimasukan ke dalam mesin penggiling atau molen khusus yang sudah dimodifikas hingga lembut. Kemudian dilanjutkan dengan proses pencetakan bentuk coklat.

“Untuk menarik pembeli, coklat itu dibungkus dengan kertas bergambar Upin dan Ipin. Setelah itu baru diedarkan ke beberapa daerah,” ujar dia.

Terbukti memproduksi makanan yang membahayakan dan merugikan konsumen, polisi menjerat tersangka pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf g, h, I UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Sementara dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 21 karung wafer, 7 ember wafer siap selep, 1 ember wafer hasil selep, 80 plastik wafer coklat salut, 65 bal kado kotak, 50 bal kado kabinet, 60 bal wafer es concom, 1 unit mesin oven dan 1 unit mesin giling, yang dijadikan barang bukti. (bry/dwi).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs