Sabtu, 23 November 2024

Cerita Cinta di Balik Pencabulan Pengasuh Ponpes di Dukuh Pakis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
WG (41) tampak kooperatif saat ditangkap polisi. Foto: Abidin/Dok suarasurabaya.net

Keberanian WG (41) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) di Dukuh Pakis yang akhirnya tega mencabuli MA (18) sejak usia 14 tahun, dilatar belakangi cerita cinta. Di depan penyidik, WG mengaku sangat mencintai MA dan ingin mempersunting untuk jadi istri yang kedua.

Fakta ini muncul, setelah WG ditangkap pada Sabtu (15/10/2016) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Salah seorang penyidik yang ditemui suarasurabaya.net menceritakan kisah asmara WG sehingga berujung pencabulan.

“Tersangka mengaku berpacaran dengan korban, dia berniat menikahi dia,” ujar penyidik yang memeriksa WG, Minggu (16/10/2016).

Sebagai pria beristri, WG pernah beberapa kali menyampaikan hasratnya untuk menikah lagi kepada Istrinya. Awalnya, sang istri menolak keras, dia tidak rela dimadu.

“Setelah saya beri penjelasan, istri agak melunak. Dia minta waktu untuk berfikir dan menata hati,” kata penyidik menirukan perkataan WG dalam perbincangan itu.

Setelah lama proses mencoba menguatkan hati, sang istri akhirnya mulai membuka percakapan lagi kepada WG soal niat beristri lagi. Sang istri menanyakan kepada WG siapakah gadis yang mnjadi pujaan dan akan menjadi orang ketiga di bahtera keluarganya.

“Setelah tersangka menyebut nama, kalau gadis yang akan dipersunting adalah Santrinya sendiri, istri tersangka kembali berang,” kata penyidik.

Sang istri seolah tak percaya, bagaimana mungkin WG yang berusia kepala 4 menikah lagi dengan gadis belasan tahun. Istri tersangka tidak terima harus disandingkan dengan wanita yang lebih muda, apalagi Santrinya sendiri.

“Di sinilah, hati sang istri kembali mengeras. Niat WG untuk menikahi MA, kembali terbentur restu sang istri,” katanya.

Karena rasa cinta WG kepada MA sudah terlanjur membeku. Segala cara untuk saling dekat tetap terjalin. Di tengah kedekatan rahasia itu, WG sering tak bisa membendung hasrat seksualnya.

“Tersangka sering melakukan mengeksplorasi bagian tubuh tertentu korban, saat kamar korban sedang sepi. Tersangka juga pernah melakukan saat di dalam mobil sewaktu mengantar korban bekerja,” ujar AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat rilis kasus ini, Sabtu (15/10/2016) sore.

Menurut Shinto, korban mulai masuk ke Ponpes itu sekitar tahun 2010 dan keluar pada 2016 dan bekerja di sebuah rumah makan. Meski sudah keluar dari Ponpes, tapi tersangka masih sering menemui korban.

“Karena rumah korban juga di daerah Dukuh Pakis, lalu adik Korban juga diasuh di pondok tersebut. Jadi masih ada peluang berkomunikasi meski tidak seintens dulu,” katanya.

Fakta yang lain, setelah MA keluar dari Pondok, dan adiknya ME (15) masuk panti asuhan di pondok itu, kejadian tak pantas kembali terjadi. WG juga melakukan pelecehan seksual pada adik Korban sekali.

“Adik Korban juga mengalami hal serupa. Mungkin tersangka terlanjur suka atau bagaimana dengan korban sehingga adiknya yang dirasa mirip juga dicabuli,” katanya.

Dari perbuatan ini, WG dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bid/iss/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs